Inilah 4 Hal Baru Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Foto: Raker di Baleg DPR RI. (Marlinda Oktavia/detikcom)


Undang-Undang No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah direvisi dengan Undang-Undang No. 15 tahun 2019. UU baru ini diundangkan pada tanggal 4 Oktober 2019, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398.

Berikut 4 (empat) hal baru yang diatur :

1.    Adanya tahapan baru setelah pengundangan UU yaitu tahapan Pemantauan dan  Peninjauan.

Dalam pasal 1 butir 14 disebutkan Pemantauan dan Peninjauan adalah kegiatan untuk mengamati, mencatat, dan menilai atas pelaksanaan
Undang-Undang yang berlaku sehingga diketahui ketercapaian hasil yang direncanakan, dampak yang ditimbulkan, dan kemanfaatannya bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengaturan tentang pemantauan dan peninjauan ini diatur dalam BAB XA
Dalam bab tersebut Di antara Pasal 95 dan Pasal 96 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 95A dan Pasal 95B sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 95A
(1) Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang- Undang dilakukan setelah Undang-Undang berlaku.
(2) Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang- Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh DPR, DPD, dan Pemerintah.
(3) Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang- Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh DPR melalui alat kelengkapan yang khusus menangani bidang legislasi.
(4) Hasil dari Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menjadi usul dalam penyusunan Prolegnas.

Pasal 95B
(1) Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang- Undang dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap sebagai berikut:
a. tahap perencanaan;
b. tahap pelaksanaan; dan
c. tahap tindak lanjut.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-Undang diatur masingmasing dengan Peraturan DPR, Peraturan DPD, dan Peraturan Presiden.

2.    Kewenangan Pemerintah dan DPR mengajukan Rancangan UU di luar Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
Ketentuan tersebut di atur dalam Pasal 23 ayat (2) yang menyebutkan dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas mencakup:
a.  untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; dan
b.  keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu Rancangan Undang- Undang yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi dan menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

3.   RUU yang belum selesai pembahasannya bisa dilanjutkan DPR periode berikutnya.

    Aturan itu tercantum dalam Pasal 71 A  UU No. 15 tahun 2019 yang berbunyi:

    Dalam hal pembahasan rancangan UU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat 1 setelah memasuki pembahasan daftar inventarisasi masalah pada periode masa keanggotaan DPR saat itu, hasil pembahasan RUU tersebut disampaikan kepada DPR pada periode berikutnya dan berdasarkan kesepakatan DPR, Presiden, dan/atau DPD, RUU tersebut dapat dimasukkan kembali ke dalam daftar Prolegnas Jangka Menengah dan/atau Prolegnas Prioritas Tahunan.

4. Pembentukan Lembaga Khusus yang menangani dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Perubahan banyak pasal dalam UU No. 15 tahun 2019 ini lebih banyak berkaitan dengan penambahan kalimat tentang fungsi lembaga baru ini.
Antara lain dapat diihat dalam pasal 26 dan pasal 47.

Pasal 26 ayat  (1) menyebutkan Perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundangundangan.

Sedangkan Pasal 47 ayat (3) mengatur Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang yang berasal dari Presiden dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Untuk lebih jauh mengakomodasi pembentukan lembaga khusus tersebut dalam UU ini juga ditambahkan pasal baru yaitu pasal 99A yang masuk dalam BAB XIIA tentang ketentuan peralihan.

Pasal 99A mengatur pada saat pembentukan kementerian atau lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan belum terbentuk, tugas dan fungsi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tetap dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

(Zenwen Pador)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Inilah 4 Hal Baru Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan"

Posting Komentar