Inilah 4 Hal Baru Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Foto: Raker di Baleg DPR RI. (Marlinda Oktavia/detikcom) |
Undang-Undang No. 12 tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah direvisi dengan
Undang-Undang No. 15 tahun 2019. UU baru ini diundangkan pada tanggal 4 Oktober
2019, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183 dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398.
Berikut 4 (empat) hal baru yang diatur
:
1.
Adanya
tahapan baru setelah pengundangan UU yaitu tahapan Pemantauan dan Peninjauan.
Dalam pasal 1 butir
14 disebutkan Pemantauan dan Peninjauan adalah kegiatan untuk mengamati,
mencatat, dan menilai atas pelaksanaan
Undang-Undang
yang berlaku sehingga diketahui ketercapaian hasil yang direncanakan, dampak yang
ditimbulkan, dan kemanfaatannya bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengaturan
tentang pemantauan dan peninjauan ini diatur dalam BAB XA
Dalam
bab tersebut Di antara Pasal 95 dan Pasal 96 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal
95A dan Pasal 95B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
95A
(1)
Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang- Undang dilakukan setelah Undang-Undang
berlaku.
(2)
Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang- Undang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh DPR, DPD, dan Pemerintah.
(3)
Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang- Undang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan oleh DPR melalui alat kelengkapan yang khusus menangani
bidang legislasi.
(4)
Hasil dari Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-Undang sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat menjadi usul dalam penyusunan Prolegnas.
Pasal
95B
(1)
Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang- Undang dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap
sebagai berikut:
a.
tahap perencanaan;
b.
tahap pelaksanaan; dan
c.
tahap tindak lanjut.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemantauan dan Peninjauan terhadap
Undang-Undang diatur masingmasing dengan Peraturan DPR, Peraturan DPD, dan Peraturan
Presiden.
2. Kewenangan
Pemerintah dan DPR mengajukan Rancangan UU di luar Program Legislasi Nasional
(Prolegnas)
Ketentuan tersebut di atur
dalam Pasal 23 ayat (2) yang menyebutkan dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden
dapat mengajukan Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas mencakup:
a. untuk mengatasi
keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; dan
b. keadaan tertentu lainnya
yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu Rancangan Undang- Undang yang
dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi
dan menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
3. RUU yang belum selesai pembahasannya bisa dilanjutkan DPR periode berikutnya.
Aturan itu tercantum dalam Pasal 71 A UU No. 15 tahun 2019 yang berbunyi:
Dalam hal pembahasan rancangan UU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat 1 setelah memasuki pembahasan daftar inventarisasi masalah pada periode masa keanggotaan DPR saat itu, hasil pembahasan RUU tersebut disampaikan kepada DPR pada periode berikutnya dan berdasarkan kesepakatan DPR, Presiden, dan/atau DPD, RUU tersebut dapat dimasukkan kembali ke dalam daftar Prolegnas Jangka Menengah dan/atau Prolegnas Prioritas Tahunan.
4. Pembentukan
Lembaga Khusus yang menangani dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Perubahan banyak
pasal dalam UU No. 15 tahun 2019 ini lebih banyak berkaitan dengan penambahan
kalimat tentang fungsi lembaga baru ini.
Antara lain dapat
diihat dalam pasal 26 dan pasal 47.
Pasal
26 ayat (1) menyebutkan Perencanaan penyusunan
Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dikoordinasikan oleh menteri
atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan
Peraturan Perundangundangan.
Sedangkan
Pasal 47 ayat (3) mengatur Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi
Rancangan Undang-Undang yang berasal dari Presiden dikoordinasikan oleh menteri
atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan.
Untuk
lebih jauh mengakomodasi pembentukan lembaga khusus tersebut dalam UU ini juga
ditambahkan pasal baru yaitu pasal 99A yang masuk dalam BAB XIIA tentang
ketentuan peralihan.
Pasal
99A mengatur pada saat pembentukan kementerian atau lembaga yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan belum terbentuk,
tugas dan fungsi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tetap dilaksanakan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(Zenwen Pador)
0 Response to "Inilah 4 Hal Baru Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan"
Posting Komentar