DPR Sahkan UU SDA, Air Kini Sepenuhnya Dikuasai Negara

Ilustrasi : Paripurna DPR RI (www. katadata.co.id)


Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Sumber Daya Air (SDA) dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/9).

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, para anggota dewan sepakat untuk mengesahkan RUU SDA. "Apakah pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan RUU SDA dapat disahkan menjadi UU?” Kata Fahri.

"Setuju," ujar para anggota dewan yang hadir. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, RUU SDA merupakan manifestasi dari semangat, cita-cita, serta komitmen pemerintah dan DPR dalam menegaskan pemaknaan penguasaan negara terhadap air. Hal tersebut, lanjut Yasonna, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 dan Putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013.

"Ketersediaan air yang cenderung menurun dan kebutuhan air yang semakin meningkat, mewajibkan kita mengelola SDA dengan memperhatikan keselarasan fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi secara selaras untuk mewujudkan sinergitas dan keterpaduan antarwilayah, antarsektor, dan antargenerasi guna memenuhi kebutuhan rakyat terhadap air," kata Yasonna.

Yasonna mengatakan, RUU SDA ini terdiri dari 16 bab dan 79 pasal. Hal yang diatur dalam RUU SDA ini meliputi pengurusan negara dan hak rakyat atas air, tugas dan wewenang pengelolaan SDA, perizinan.

Kemudian, sistem informasi, pemberdayaan dan pengawasan SDA, partisipasi masyarakat, serta penyidikan dan ketentuan pidana. "RUU SDA ini juga mengakomodasi kebutuhan dan dinamika yang terjadi, seperti jaminan kebutuhan pokok minimal 60 liter per orang per hari, pengelolaan sistem irigasi sebagai suatu kesatuan sistem, dan penguatan pengawasan dalam pengelolaan SDA," kata Yasonna.

Untuk diketahui, RUU SDA dibuat setelah UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang SDA dibatalkan oleh MK pada 2015. Pembatalan ini merespons gugatan yang diajukan Pimpinan Pusat Muhammadiyah bersama sejumlah masyarakat dan para tokoh. UU tersebut dinilai melanggar UUD 1945 karena membebaskan swasta mengelola sumber daya air untuk kepentingan bisnis.

Sejumlah pasal dalam UU tersebut membuka peluang privatisasi dan komersialisasi pihak swasta atas pengelolaan SDA yang merugikan masyarakat sebagai pengguna air. Inisiasi RUU ini pun dilakukan pada 2017 lalu. 

Bahkan, tahun lalu pembahasan RUU SDA menjadi prioritas utama dalam Prolegnas 2018. Namun, pembahasannya alot lantaran ada beberapa pasal yang dipersoalkan. Salah satunya terkait peran swasta dalam pengelolaan air minum.


Sumber : https://katadata.co.id/berita/2019/09/17/dpr-sahkan-ruu-sda-air-kini-sepenuhnya-dikuasai-negara

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "DPR Sahkan UU SDA, Air Kini Sepenuhnya Dikuasai Negara"

Posting Komentar