Inilah 3 Point Utama Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Suasana Paripurna DPR RI (sumber : www.kompas.com, 24/9/2019) |
Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) pada rapat paripurna di Kompleks
Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019)
Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Totok Daryanto sebagaimana diberitakan Kompas.com, 24/9/2019, revisi UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah disetujui oleh seluruh fraksi dalam rapat pleno pada 18 September 2019. Totok mengatakan, ada tiga poin yang masuk dalam revisi UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pertama, ketentuan mengenai peninjauan dan pemantauan undang-undang yang dilakukan DPR, pemerintah dan atau DPD.
Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Totok Daryanto sebagaimana diberitakan Kompas.com, 24/9/2019, revisi UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah disetujui oleh seluruh fraksi dalam rapat pleno pada 18 September 2019. Totok mengatakan, ada tiga poin yang masuk dalam revisi UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pertama, ketentuan mengenai peninjauan dan pemantauan undang-undang yang dilakukan DPR, pemerintah dan atau DPD.
"Terkait Prolegnas
jangka menengah, dan Prolegnas prioritas tahunan," kata Totok. Totok
mengatakan, poin kedua yang masuk dalam Revisi UU tersebut adalah mengenai
sistem pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) secara berkelanjutan atau
disebut carry over.
"Pembahasan RUU yang
tidak selesai pembahasannya pada DPR pada periode sekarang, dilanjutkan kepada
DPR yang akan datang berdasarkan kesepakatan DPR pemerintah dan atau DPD,"
ujar dia.
Lebih lanjut, kata Totok,
poin terakhir yang masuk dalam revisi UU Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan adalah ketentuan terkait pembentukan peraturan
perundang-undangan di lingkungan pemerintah.
"Maka sesuai RUU ini akan dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan perundang-undangan," kata dia.
Berikut lampiran RUU Perubahan UU No. 12 tahun 2011 versi draft Hasil Rapat Kerja tanggal 18 September 2019 (sumber : www.pshk.or.id)
0 Response to "Inilah 3 Point Utama Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan"
Posting Komentar